Ilustrasi Politik Hukum (Foto: Pixabay.com) |
KuliahMandiri.my.id - Peran dan tempat politik hukum sebagai bagian dari kajian ilmu hukum atau studi ilmu politik sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan peneliti hukum. Ini disebabkan oleh pandangan yang berbeda antara para peneliti hukum; ada yang menganggap bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik, sementara yang lain menyatakan bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Beberapa peneliti hukum yang memandang politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik meliputi:
1. E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang menyatakan bahwa mencita-citakan hukum, yaitu membayangkan hukum sebagai suatu tindakan politik hukum, mereka meragukan apakah hukum yang diidamkan tersebut benar-benar menjadi objek ilmu hukum. Menurut pandangan mereka, hukum yang diidamkan tersebut lebih tepat dianggap sebagai proyek dari ilmu politik.
2. Kusumadi Pudjosewojo berpendapat bahwa dalam kerangka hukum saat ini terdapat benih-benih mengenai hukum yang akan terwujud di masa depan. Realitas ini harus disadari dan diupayakan agar terlaksana dengan sungguh-sungguh. Dia menyatakan bahwa pembentukan hukum yang diharapkan terkait erat dengan politik hukum, yang dapat menjadi objek pengetahuan sendiri atau sebagai bagian dari ilmu politik.
Di sisi lain, ada juga peneliti hukum yang menyatakan bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, seperti:
1. Soerdjono Dirdjosisworo, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, menyatakan bahwa masyarakat yang teratur selalu memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya, dan politik pada dasarnya adalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dia menganggap politik hukum sebagai disiplin hukum yang khusus berusaha mengarahkan hukum untuk mencapai tujuan yang diidamkan oleh masyarakat tertentu.
2. Moh. Mahfud MD, dalam bukunya Politik Hukum, mengibaratkan ilmu hukum sebagai pohon, dengan filsafat sebagai akar dan politik sebagai batang utama yang melahirkan cabang-cabang seperti hukum perdata, hukum pidana, dan lainnya. Ini mendukung pandangan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum.
3. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, dalam bukunya Dasar-Dasar Politik Hukum, menyatakan bahwa politik hukum memiliki akar yang kuat pada studi hukum. Meskipun digunakan untuk melihat pengaruh politik terhadap hukum, mereka menekankan bahwa inti dari studi politik hukum adalah hukum positif.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, dapat dijelaskan secara singkat mengenai lokus studi politik hukum dalam kerangka ilmu hukum. Menurut Jan Gijssels dan Marck van Hoecke, studi ilmu hukum terdiri dari studi Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatik Hukum (ilmu hukum positif), yang pada tingkat aplikatifnya diarahkan pada studi politik hukum. Politik hukum mencakup dua aspek utama, yaitu politik pembentukan hukum dan politik penegakan hukum. Gijssels dan van Hoecke juga mengemukakan bahwa hukum sendiri tidak pernah menjadi tujuan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan non-yuridis. Oleh karena itu, fungsionalitas hukum bagi suatu negara merupakan pekerjaan politik hukum, yang bertujuan menjadikan hukum berfungsi secara optimal demi mencapai tujuan dan cita-cita negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa studi politik hukum merupakan bagian integral dari studi ilmu hukum.
Social Plugin