Pengaruh Kelompok Penekan dan Kelompok Kepentingan dalam Pemilu – Kuliahmandiri.my.id

Jelaskan bagaimana pengaruh kelompok penekan dan kelompok kepentingan dalam mempengaruhi keberadaan partai-partai politik terutama di dalam menghadapi situasi tertentu seperti pilpres atau pilkada?




    Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, Organisasi Lingkungan Kehidupan, Organisasi pembela Hukum dan Ham, Organisasi Sosial Keagamaan, Gerakan Mahasiswa, Aksi Massa 212, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong Korban Gempa. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasabiasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group. Kelompok penekan juga merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. 

        Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan). Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternatif terkemuka. Contoh kasus kelompok penekan adalah Gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang berhasil menggulingkan Pemerintahan Orde baru Presiden Soeharto, atau kasus yang baru baru ini terjadilah adalah Gerakan Massa Aksi 212 yang terjadi pada 2 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia di mana sedikitnya dua juta massa dari seluruh Indonesia kembali menuntut  Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

    Contoh kasus lain adalah Gerakan Mahasiswa yang menolak Omnibuslaw demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama mahasiswa dan atau masyarakat mengenai kebijakan Omnibuslaw tersebut. Parpol dalam hal ini berfungsi sebagai mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kebijakan Omnibuslaw tersebut. 

        Selanjutnya adalah kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan (interest group) adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan untuk memperjuangkan “kepentingan” dan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan juga bisa disebut sebagai kelompok advokasi atau kelompok lobi.

        Kelompok ini tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat,
melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi pemerintah atau menteri yang berwenang. Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa, paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi tertentu. Contoh kasus dari kelompok kepentingan ini adalah yaitu Ikatan Almuni UGM banyak yang mendukung Calon Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 sehingga itu dapat mendongkrak elektabilitas paslon secara signifikan dan tentunya berserta partai pendukungnya PDIP.