Materi Perkuliahan: Pajak Penghasilan
I. Pendahuluan
- Definisi Pajak Penghasilan: Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha.
- Tujuan Pajak Penghasilan: Tujuan utama pajak penghasilan adalah untuk membiayai kegiatan pemerintah, mengendalikan distribusi kekayaan, dan mempengaruhi perilaku ekonomi.
II. Jenis-jenis Pajak Penghasilan
1. Pajak Penghasilan Pribadi (PPh)
- PPh Pasal 21: PPh yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai.
- PPh Pasal 22: PPh yang dikenakan atas penghasilan dari usaha atau kegiatan bebas.
- PPh Pasal 23: PPh yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti sewa, royalti, dan bunga.
- PPh Pasal 25: PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan.
2. Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan)
- PPH Badan: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha.
III. Komponen Penghasilan yang Dikenakan Pajak
1. Penghasilan Bruto
- Gaji dan Upah: Penghasilan yang diterima dari pekerjaan sebagai karyawan.
- Penghasilan Usaha: Penghasilan dari kegiatan usaha atau kegiatan bebas.
- Penghasilan Pasif: Penghasilan dari bunga, royalti, sewa, dividen, dan lain-lain.
2. Pengurangan atau Pengurang
- Pengurangan Umum: Pengurangan yang diizinkan secara umum, seperti biaya operasional, bunga, dan depresiasi.
- Pengurangan Khusus: Pengurangan yang diberikan atas dasar kriteria tertentu, seperti pengurangan untuk investasi atau pengurangan untuk pendapatan karyawan.
3. Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diizinkan.
- Tarif Pajak: Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada tingkat penghasilan dan jenis penghasilan.
IV. Kewajiban dan Pelaporan Pajak Penghasilan
1. Kewajiban Pajak
- Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan yang kena pajak.
- Periode Pajak: Periode waktu di mana penghasilan dan kewajiban perpajakan dihitung.
2. Pelaporan Pajak
- SPT (Surat Pemberitahuan Pajak): Dokumen yang berisi laporan penghasilan dan kewajiban perpajakan yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak.
- Batas Waktu Pelaporan: Batas waktu yang ditentukan untuk menyampaikan SPT.
3. Pembayaran Pajak
- Tanggal Jatuh Tempo: Tanggal di mana kewajiban pajak harus dibayarkan kepada otoritas pajak.
- Mekanisme Pembayaran: Metode pembayaran yang dapat digunakan, seperti transfer bank, pembayaran tunai, atau pembayaran melalui sistem perbankan elektronik.
V. Sanksi dan Pemeriksaan Pajak Penghasilan
1. Sanksi Pajak
- Denda: Pajak yang tidak dibayar tepat waktu dapat dikenakan denda atau bunga.
- Sanksi Administratif: Sanksi non-finansial, seperti peringatan, penundaan pengembalian pajak, atau pencabutan status kewajiban perpajakan.
- Penegakan Hukum: Pelanggaran perpajakan serius dapat mengakibatkan penuntutan pidana.
2. Pemeriksaan Pajak
- Otoritas pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak guna memverifikasi dan memastikan kepatuhan perpajakan.
- Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa catatan keuangan, dokumen, dan informasi lainnya yang relevan.
VI. Kesimpulan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha. Dalam perpajakan penghasilan, penting untuk memahami jenis-jenis pajak penghasilan, komponen penghasilan yang dikenakan pajak, kewajiban dan pelaporan, serta sanksi dan pemeriksaan perpajakan. Dengan pemahaman ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, menghindari sanksi, dan memanfaatkan fasilitas atau pengurangan yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan.
Social Plugin